Learn and Grow : Memahami Perpajakan dari Sisi Akuntansi



     Memahami Perpajakan dari Sisi Akuntansi 



        

           Hi! Hari ini aku mau sedikit sharing ilmu dan pengalaman yang aku dapat saat mengikuti kegiatan Accounting Study Club. Kegiatan ini sediri diadakan oleh IAI Muda Wilayah Jawa Timur.
Tapi, sebelumnya disini aku akan sedikit memperkenalkan dulu apa itu IAI dan apa juga IAI Muda itu sendiri.
            Well,  IAI itu sendiri adalah Ikatan Akuntan Indonesia. Menurut profil dari website IAI Wilayah Jawa Timur sendiri, IAI ini adalah IAI adalah organisasi profesi yang menaungi seluruh Akuntan Indonesia. Sebutan IAI dalam bahasa Inggris adalah Institute of Indonesia Chartered Accountants. IAI menjadi satu-satunya wadah yang mewakili profesi akuntan Indonesia secara keseluruhan, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, akuntan manajemen, akuntan pajak, akuntan forensik dan lainnya.
Untuk lebih lanjutnya, kalian bisa explore lagi di http://www.iaijawatimur.or.id/ atau http://iaiglobal.or.id/v03/home .
Terus, apa itu IAI Muda? IAI Muda itu sendiri, berdasarkan apa yang aku tangkap disini adalah salah satu jenis dari keanggotaan yang ada dari IAI itu sendiri. Seperti yang sebelumnya tadi, untuk lebih lanjutnya kalian bisa explore di http://www.iaijawatimur.or.id/ atau http://iaiglobal.or.id/v03/home .
Sekarang, kita langsung aja pada profil dari kegiatan yang aku ikuti.
Activity           :           Accounting Study Club (ASC) Goes To Narotama University
Theme            :           Memahami Perpajakan dari Sisi Akuntansi
Speaker          :           Lintang Venusita, S.E., M.Si., Ak.
Organizer       :           IAI Muda Jawa Timur
Date                :           August 26, 2017
Place               :           Narotama University
            Sebenernya disini aku juga ingin share keseluruhan materi yang disampaikan oleh Bu Lintang. Akan tetapi, dengan mempertimbangkan dari segi hak cipta dan hak publish, maka aku hanya akan share key point and big line  nya aja. Semoga sharing ini bisa bermanfaat. Kalau kalian mau tahu tentang update kegiatan dari IAI Muda Wilayah Jawa Timur, bisa by instagram mereka di ig:@iaimudajatim .

(Disini aku akan langsung mulai ke pembahasan materinya ya…)
So, here we go! First of all,  disini Bu Lintang membuka dengan permasalah yang biasa dialami oleh mahasiswa saat menerima pengajaran perpajakan. Pertama, pengajaran pajak tidak diintegrasikan dengan pengetahuan akuntansi. Kedua, pengajaran akuntansi tidak mengaitkan dengan aspek perpajakkan.
Menurut pengalaman pribadiku sendiri, dosen-dosenku biasanya akan menjelaskan pada point-point tertentu yang dianggap sangat penting untuk kita tahu bagaimana perlakuan suatu transaksi atau akun dalam akuntansi dan perpajakkan. Biasanya itu kita akan dengar isitilah “Mana yang boleh diakui dan mana yang tidak boleh diakui?”. Jadi, boleh dibilang emang gak secara keseluruhan.
Next, langsung pada pertanyaan dasar yang diajukan oleh Bu Lintang. Dimulai dari seperti cara mencatat untuk penjualan, pembayaran gaji, pembayaran sewa dan penerimaan pendapatan jasa. Lalu, darimana pos-pos pajak dalam Laporan Keuangan diperoleh dan bagaimana pengungkapannya?
Wajip pajak (WP) harus menyajikan laporan keungannya untuk pemerintah, dalam hal ini adalah Direktorat Jenderal Pajak sesuai aturan yang berlaku. Pajak Individu bisa dibagi menjadi four key points berikut :



1
Pajak atas penghasilan
Dibayar langsung :
PPh 21, PPh 25, PPh 28/29
2
Kewajiban memotong pajak pihak lain
(with holding tax)
Orang pribadi sebagai pengusaha atau yang memperkerjakan pihak lain
3
Pajak atas transaksi
PPN
4
Pajak Lainnya
PBB, Pajak Daerah, PPn BM, BPHTPB, Bea Materai
         
   Sedangkan pajak dalam perusahaan bisa dibagi menjadi bahasan berikut ini :


            Dalam peraturan pajak mengharuskan pihak pembayar untuk memotong pajak atas penghasilan yang diterima sesuai dengan aturan PPh Pasal 23. Pajak yang dipotong dapat bersifat final dan tidak final. Pajak final adalah pajak yang tidak boleh diperhitungkan sebagai kredit pajak dan penghasilan tersebut tidak dimasukkan dalam SPT. Biasanya sering tidak dimasukkan dalam pencatatan sehingga akan dicatat pendapatan sebesar nilai setelah pajak. Akan tetapi, ini juga tergantung dari kebijakan dari perusahaan itu sendiri.  Sedangkan pajak tidak final adalah potongan pajak yang dimasukkan sebagai kredit pajak dan penghasilannya dimasukkan ke dalam SPT, serta dicatat sebagai pembayaran pajak dimuka.
            Berikutnya adalah PPh Pasal 22. Seperti yang kita tahu, PPh 22 ini dibagi menjadi dua, yaitu untuk bendaharawan dan barang import. Untuk bendaharawan, jumlah pajak yang dipungut merupakan pengurangan kas yang diterima dan dicatat sebagai pembayaran pajak dimuka. Sedangkan, untuk barang import, jumlah yang dibayarkan juga akan dicatat sebagai pajak dibayar dimuka juga dan menambah nilai persediaan (bea masuk dan PPn BM).
            Berlanjut ke PPh Pasal 24, sebenarnya saat kegiatan ini berlangsung aku cukup bingung untuk pasal ini. Karena pasal ini berhubungan dengan pengakuan pajak di dalam dan luar negeri.  Dijelaskan oleh Bu Lintang bahwa pada saat menerima penghasilan dari LN pendapatan akan diakui sebesar seluruh pendapatan. Pajak yang telah dibayar dianggap sebagai pajak dibayar dimuka.
            Aku sempat mengajukan pertanyaan pada Bu LIntang. Bagaimana kalau kita juga harus membayar pajak di LN, padahal kita juga harus membayar pajak di dalam negeri? Disini Bu Lintang menjawab, diasumsikan bila induk perusahaan itu adalah ada si Indonesia, sedangakan yang ada di LN adalah kantor cabang. Maka, disini bagaimanapun juga (dari yang aku tangkap) yang diutamakan adalah dimana induk perusahaan itu. Nantinya bila kita memang harus membayar pajak juga di luar negeri, maka akan ada yang namanya transfer pricing.
            Next… Dalam PPh Pasal 25, perusahaan harus mengasur pajak. Pada akhir tahun, PPh 29 dan PPh 28 akan dicatat pada saat pembuatan jurnal penyesuaian pada akhir periode. PPh 29 untuk kurang bayar dan PPh 28 untuk lebih bayar.
            Selanjutnya, pajak penghasilan pihak ketiga. Perusahaan memiliki kewajiban memotong pajak atas penghasilan pihak ketiga. Penghasilan tersebut diantaranya, PPh 21 (penghasilan yang diterima pekerja), PPh23 (penghasilan atas sewa, royalty dan dividen), PPh26 (penghasilan yang diterima WP LN) dan PPh Pasal 4 ayat 2 (bunga tabungan, deposito).
            Sekarang kita akan beralih ke PPh Pasal 21 dan PPN dengan singkat. Seperti yang kita tahu PPh 21 adalah potongan pajak atas penghasilan karyawan. Bila ada jumlah komitmen dengan pihak lain akan diakui sebagai utang. Lalu, untuk PPN, kita pasti sudah tahu kalau PPN adalah singkatan dari pajak pertambahan nilai. PPN dikenakan atas setiap penyerahan barang kena pajak yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak. PPN masukkan pada akun debet dan PPN keluaran pada akun kredit. Sedangkan, PPn BM adalah pajak penjualan barang mewah. Pajak ini dikenakan hanya satu kali saat produsen penghasil barang mewah dan importir barang mewah.
            Sebenarnya, bila menurut rundown yang ada sesi tanya jawab diberikan waktunya sendiri. Akan tetapi, atas inisiatif dari Bu Lintang tanya jawab bisa dilakukan saat sesi pembahasan berlangsung agar pertanyaan yang ada tidak terlalu jauh dari pembahasan yang baru saja dibahas. Terakhir, ada sesi kuis. Dimana setiap participant  diminta membentuk kelompok yang akan berdiskusi terkait kuis yang diberikan oleh Bu Lintang tersebut. Ada tiga kelompok (satu orang perwakilan) yang mempresentasikan hasil diskusinya untuk kemudian dibahas bersama. (Kelompokku gak… Mau maju tapi telat …-_-)
Dan yang pasti mereka dapat hadiah setelahnya berupa ATK yang di-bucket. (Maaf, rada envy juga sebenernya… -__-)
            At the end, inilah yang bisa aku bagi untuk kalian. Kurang lebihnya minta maaf ya^^!
Tapi, kalau masih kurang kalian bisa ikut kegiatan yang lain dari IAI kan… #peace … Jadi, kalau mau lebih update bisa sering2 buka webnya atau cek ig-nya…
 Thank you and See You… ^^

Thanks to Bu Lintang, IAI and IAI MUDA – WILAYAH JAWA TIMUR ~

Komentar

Postingan populer dari blog ini

방탄소년단 | BTS | FILM OUT [SONG LYRICS]

The Mirror of Sky Castle

Cover|KUN, CHENLE - free love (HONNE) [SONG LYRICS]