Learn and Grow : Memahami Perpajakan dari Sisi Akuntansi
Hi! Hari ini aku mau sedikit sharing
ilmu dan pengalaman yang aku dapat saat mengikuti kegiatan Accounting Study Club. Kegiatan ini sediri diadakan oleh IAI Muda
Wilayah Jawa Timur.
Tapi,
sebelumnya disini aku akan sedikit memperkenalkan dulu apa itu IAI dan apa juga
IAI Muda itu sendiri.
Well,
IAI itu sendiri adalah Ikatan
Akuntan Indonesia. Menurut profil dari website IAI Wilayah Jawa Timur sendiri,
IAI ini adalah IAI adalah organisasi profesi yang menaungi seluruh
Akuntan Indonesia. Sebutan IAI dalam bahasa Inggris adalah Institute of Indonesia Chartered Accountants. IAI
menjadi satu-satunya wadah yang mewakili profesi akuntan Indonesia secara
keseluruhan, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, akuntan manajemen,
akuntan pajak, akuntan forensik dan lainnya.
Untuk
lebih lanjutnya, kalian bisa explore lagi
di http://www.iaijawatimur.or.id/
atau http://iaiglobal.or.id/v03/home
.
Terus,
apa itu IAI Muda? IAI Muda itu sendiri, berdasarkan apa yang aku tangkap disini
adalah salah satu jenis dari keanggotaan yang ada dari IAI itu sendiri. Seperti
yang sebelumnya tadi, untuk lebih lanjutnya kalian bisa explore di http://www.iaijawatimur.or.id/
atau http://iaiglobal.or.id/v03/home
.
Sekarang,
kita langsung aja pada profil dari kegiatan yang aku ikuti.
Activity : Accounting Study Club (ASC) Goes To Narotama
University
Theme : Memahami
Perpajakan dari Sisi Akuntansi
Speaker : Lintang
Venusita, S.E., M.Si., Ak.
Organizer : IAI
Muda Jawa Timur
Date : August 26, 2017
Place : Narotama
University
Sebenernya disini aku juga ingin share keseluruhan materi yang
disampaikan oleh Bu Lintang. Akan tetapi, dengan mempertimbangkan dari segi hak
cipta dan hak publish, maka aku hanya
akan share key point and big line nya aja. Semoga sharing ini bisa bermanfaat. Kalau kalian mau tahu tentang update
kegiatan dari IAI Muda Wilayah Jawa Timur, bisa by instagram mereka di ig:@iaimudajatim .
(Disini aku akan langsung mulai ke
pembahasan materinya ya…)
So, here we go! First of all, disini Bu Lintang membuka dengan permasalah
yang biasa dialami oleh mahasiswa saat menerima pengajaran perpajakan. Pertama,
pengajaran pajak tidak diintegrasikan dengan pengetahuan akuntansi. Kedua,
pengajaran akuntansi tidak mengaitkan dengan aspek perpajakkan.
Menurut
pengalaman pribadiku sendiri, dosen-dosenku biasanya akan menjelaskan pada
point-point tertentu yang dianggap sangat penting untuk kita tahu bagaimana
perlakuan suatu transaksi atau akun dalam akuntansi dan perpajakkan. Biasanya itu
kita akan dengar isitilah “Mana yang boleh diakui dan mana yang tidak boleh
diakui?”. Jadi, boleh dibilang emang gak secara keseluruhan.
Next, langsung
pada pertanyaan dasar yang diajukan oleh Bu Lintang. Dimulai dari seperti cara
mencatat untuk penjualan, pembayaran gaji, pembayaran sewa dan penerimaan
pendapatan jasa. Lalu, darimana pos-pos pajak dalam Laporan Keuangan diperoleh
dan bagaimana pengungkapannya?
Wajip
pajak (WP) harus menyajikan laporan keungannya untuk pemerintah, dalam hal ini
adalah Direktorat Jenderal Pajak sesuai aturan yang berlaku. Pajak Individu bisa
dibagi menjadi four key points berikut
:
1
|
Pajak atas penghasilan
|
Dibayar langsung :
PPh 21, PPh 25, PPh 28/29
|
2
|
Kewajiban memotong pajak pihak lain
(with holding tax)
|
Orang pribadi sebagai pengusaha atau yang
memperkerjakan pihak lain
|
3
|
Pajak atas transaksi
|
PPN
|
4
|
Pajak Lainnya
|
PBB, Pajak Daerah, PPn BM, BPHTPB, Bea
Materai
|
Sedangkan pajak dalam perusahaan
bisa dibagi menjadi bahasan berikut ini :
Dalam peraturan pajak mengharuskan
pihak pembayar untuk memotong pajak atas penghasilan yang diterima sesuai
dengan aturan PPh Pasal 23. Pajak yang dipotong dapat bersifat final dan tidak
final. Pajak final adalah pajak yang tidak boleh diperhitungkan sebagai kredit
pajak dan penghasilan tersebut tidak dimasukkan dalam SPT. Biasanya sering
tidak dimasukkan dalam pencatatan sehingga akan dicatat pendapatan sebesar
nilai setelah pajak. Akan tetapi, ini juga tergantung dari kebijakan dari perusahaan
itu sendiri. Sedangkan pajak tidak final
adalah potongan pajak yang dimasukkan sebagai kredit pajak dan penghasilannya
dimasukkan ke dalam SPT, serta dicatat sebagai pembayaran pajak dimuka.
Berikutnya adalah PPh Pasal 22. Seperti
yang kita tahu, PPh 22 ini dibagi menjadi dua, yaitu untuk bendaharawan dan
barang import. Untuk bendaharawan, jumlah pajak yang dipungut merupakan
pengurangan kas yang diterima dan dicatat sebagai pembayaran pajak dimuka. Sedangkan,
untuk barang import, jumlah yang dibayarkan juga akan dicatat sebagai pajak
dibayar dimuka juga dan menambah nilai persediaan (bea masuk dan PPn BM).
Berlanjut
ke PPh Pasal 24, sebenarnya saat kegiatan ini berlangsung aku cukup bingung
untuk pasal ini. Karena pasal ini berhubungan dengan pengakuan pajak di dalam
dan luar negeri. Dijelaskan oleh Bu
Lintang bahwa pada saat menerima penghasilan dari LN pendapatan akan diakui
sebesar seluruh pendapatan. Pajak yang telah dibayar dianggap sebagai pajak
dibayar dimuka.
Aku sempat mengajukan pertanyaan
pada Bu LIntang. Bagaimana kalau kita juga harus membayar pajak di LN, padahal
kita juga harus membayar pajak di dalam negeri? Disini Bu Lintang menjawab,
diasumsikan bila induk perusahaan itu adalah ada si Indonesia, sedangakan yang
ada di LN adalah kantor cabang. Maka, disini bagaimanapun juga (dari yang aku
tangkap) yang diutamakan adalah dimana induk perusahaan itu. Nantinya bila kita
memang harus membayar pajak juga di luar negeri, maka akan ada yang namanya transfer pricing.
Next… Dalam
PPh Pasal 25, perusahaan harus mengasur pajak. Pada akhir tahun, PPh 29 dan PPh
28 akan dicatat pada saat pembuatan jurnal penyesuaian pada akhir periode. PPh
29 untuk kurang bayar dan PPh 28 untuk lebih bayar.
Selanjutnya, pajak penghasilan pihak
ketiga. Perusahaan memiliki kewajiban memotong pajak atas penghasilan pihak
ketiga. Penghasilan tersebut diantaranya, PPh 21 (penghasilan yang diterima
pekerja), PPh23 (penghasilan atas sewa, royalty dan dividen), PPh26
(penghasilan yang diterima WP LN) dan PPh Pasal 4 ayat 2 (bunga tabungan,
deposito).
Sekarang kita akan beralih ke PPh
Pasal 21 dan PPN dengan singkat. Seperti yang kita tahu PPh 21 adalah potongan
pajak atas penghasilan karyawan. Bila ada jumlah komitmen dengan pihak lain
akan diakui sebagai utang. Lalu, untuk PPN, kita pasti sudah tahu kalau PPN
adalah singkatan dari pajak pertambahan nilai. PPN dikenakan atas setiap
penyerahan barang kena pajak yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak. PPN
masukkan pada akun debet dan PPN keluaran pada akun kredit. Sedangkan, PPn BM
adalah pajak penjualan barang mewah. Pajak ini dikenakan hanya satu kali saat
produsen penghasil barang mewah dan importir barang mewah.
Sebenarnya, bila menurut rundown yang ada sesi tanya jawab
diberikan waktunya sendiri. Akan tetapi, atas inisiatif dari Bu Lintang tanya
jawab bisa dilakukan saat sesi pembahasan berlangsung agar pertanyaan yang ada
tidak terlalu jauh dari pembahasan yang baru saja dibahas. Terakhir, ada sesi
kuis. Dimana setiap participant diminta membentuk kelompok yang akan
berdiskusi terkait kuis yang diberikan oleh Bu Lintang tersebut. Ada tiga
kelompok (satu orang perwakilan) yang mempresentasikan hasil diskusinya untuk
kemudian dibahas bersama. (Kelompokku gak… Mau maju tapi telat …-_-)
Dan yang pasti
mereka dapat hadiah setelahnya berupa ATK yang di-bucket. (Maaf, rada envy juga sebenernya… -__-)
At the end, inilah
yang bisa aku bagi untuk kalian. Kurang lebihnya minta maaf ya^^!
Tapi, kalau masih
kurang kalian bisa ikut kegiatan yang lain dari IAI kan… #peace … Jadi, kalau
mau lebih update bisa sering2 buka webnya atau cek ig-nya…
Thank you and See You… ^^
Thanks to Bu
Lintang, IAI and IAI MUDA – WILAYAH JAWA TIMUR ~
Komentar
Posting Komentar